Beranda | Artikel
Lupa Takbiratul Ihram dalam Shalat
Rabu, 24 September 2014

Lupa Takbiratul Ihram

Assalamualayikum….ustad waktu ana  datang ke masjid untuk sholat dzuhur ternyata imam sudah ruku’ dan ana langsung bertakbir ntuk ruku’ tanpa takbir untuk takbiratul ihram. apakah sholat saya tersebut sah ustad?jazakallahu khairan.

Dari Rudi Wijaya

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Sebagian orang mungkin kesulitan membayangkan, bagaimana bisa orang lupa takbiratul ihram. Kalau lupa jumlah rakaat atau lupa duduk tasyahud awal, mungkin masih bisa dibayangkan. Tapi  lupa ttakbiratul ihram, kirra-kira bagaimana bentunya?

Namun kita tidak perlu heran, ternyata kasus semacam ini dialami oleh sebagian orang, terutama ketika buru-buru karena ingin mengejar gerakan imam. Umumnya terjadi karena makmum masbuk hendak mengejar  rukuknya imam.  Karena buru-buru, dia membaca Allahu akbar sambil bergerak rukuk, dan tidak berdiri sempurna. Di sinilah kita bisa menemukan bagian yang bermasalah. Sejatinya makmum ini tidak lupa membaca takbir. Namun dia salah ketika takbir, yang menyebabkan takbirnya tidak dianggap sebagai takbiratul ihram.

Syarat Taakbiratul Ihram, Harus Dilakukan Dalam Posisi Berdiri

Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan,

يجب أن يكبّر المصلّي قائماً فيما يفترض له القيام «لقول النّبيّ صلى الله عليه وسلم لعمران بن حصين وكانت به بواسير صلّ قائما فإن لم تستطع فقاعدا فإن لم تستطع فعلى جنب»

Orang yang shalat, wajib melakukan takbiratul ihram sambil berdiri dalam kondisi yang mengharuskannya untuk berdiri. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Imran bin Hushain, seorang sahaabat yang terkena penyakit wasir,

صلّ قائما فإن لم تستطع فقاعدا فإن لم تستطع فعلى جنب

“Shalatlah sambil berdiri, jika tidak bisa boleh sambil duduk, dan jika kamu tidak bisa, sambil tidur miring.”

Kemudian dalam referensi yang sama ditegaskan,

ويتحقّق القيام بنصب الظّهر فلا يجزئ إيقاع تكبيرة الإحرام جالساً أو منحنياً والمراد بالقيام ما يعمّ الحكميّ ليشمل القعود في نحو الفرائض لعذر

Dan disebut berdiri jika posisi punggung tegak. Karena itu, tidak sah jika takbiratul ihram dilakukkan sambil duduk atau sambil menunduk rukuk. Dan yang dimaksud berdiri, mencakup posisi yang dihukumi sama dengan berdiri, sehingga termasuk duduk ketika melakukan kewajiban semacamnya, karena udzur. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 13/220).

Batasan Larangan bergerak menunduk ketika takiratul ihram adalah tidak mendeati posisi rukuk. Imam at-Thahawi mengatakan,

ليس الشّرط عدم الانحناء أصلاً، بل عدم الانحناء المتّصف بكونه أقرب إلى الرّكوع من القيام

Bukan syarat takbiratul ihram, tidak boleh bergerak menunduk sama sekali. Namun tidak bergerak menunduk yang kondisinya mendekati posisi rukuk dari pada berdiri.  (Hasyiyah at-Thahawi ‘ala Maraqi al-Falah, 1/146).

Jika Takbiratul Ihram tidak Sah?

Takbiratul ihram merupakan pintu shalat. Dari Ali bin Ali Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِفتاح الصلاة الطُّهور، وتَحريمها التكبير، وتحليلُها التسليم

Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbiratul ihram, dan yang menghalalkannya adalah salam. (HR. Abu Daud 61, Ibnu Majah 275, dan dishahihkan al-Albani).

Al-Aini mengatakan,

((وتَحريمها التكبير))؛ أي: تحريم الصلاة الإتيانُ بالتكبير، كأن المصلي بالتكبير والدخول فيها صار ممنوعًا من الكلام، والأفعال الخارجة عن كلام الصلاة وأفعالِها

“yang mengharamkannya adalah takbir” artinya yang mengharamkan shalat adalah melakukan takbir. Seakan-akan, orang yang melakukan shalat memulai takbir, dia masuk ke dalam shalat, sehingga dilarang untuk berbicara atau melakukan perbuatan selain bacaan dan gerakan shalat. (Syarh Abu Daud, al-Aini, 1/184).

Karena itu, jika seseorang tidak sah dalam melakukan takbiratul ihram, maka dia belum dianggap melakukan shalat sama sekali, karena dia belum masuk shalat. Sehingga dia harus mengulangi shalatnya dari awal. Maka pastikan, ketika kita melakukan takbirtaul ihram, kita dalam posisi tegak sempurna.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23499-lupa-takbiratul-ihram-dalam-shalat.html